KUANSING (KPN) – Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan 2 (dua) orang kawanan pencurian sarang burung walet di Jalan Tuanku Tambusai Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, pada hari Rabu (3/5/23) pukul 03.00 WIB, korban Wieyanto terbangun. Setelah itu korban melihat CCTV yang berada di bangunan sarang Burung Waletnya. Korban melihat burung waletnya berterbangan dan melihat 3 orang yang masuk, selanjutnya korban menelfon rekan korban Syafrizal serta mengabarkan tentang kejadian tersebut dan menghubungi Polres Kuansing.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH menghubungi tim opsnal untuk mendatangi TKP. Setelah itu tim opsnal yang dipimpin Aipda Frengki Tampubolon SH berhasil mengaman 2 (dua) pelaku pencurian sarang burung walet berinisial DS (26) dan AP (23). 1 (satu) orang terduga pelaku Chelsa dapat melarikan diri dengan menggunakan mobil Xenia menuju arah ke Kabupaten Indragiri Hulu.
“Tim opsnal Polres Kuansing berkoordinasi dengan Polsek Kuantan Hilir dan Cerenti untuk memblokir jalan agar dapat mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang berhasil melarikan diri. Akan tetapi Polsek Cerenti hanya menemukan mobil tersangka yang melarikan diri, selanjutnya mobil xenia tersebut diamankan,” ungkap AKP Linter.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah kantong plastik berisikan sarang burung walet kurang lebih 1,8 KG, 3 (tiga) buah gembok warna Silver merek Tekiro, 2(dua) buah Linggis, 1(satu) unit Handphone merek OPPO tipe A57 warna Biru, 2 (dua) buah sendok dempul atau skrap, 3 (tiga) buah skrap/sendok dempul, ban dalam sepeda motor untuk pengikat skrap, 1 (satu) buah kunci L yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah senter merek Surya, 20 meter tali tambang nilon warna Hijau, 1 (satu) buah tas berwarna Maroon muda dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna Silver dengan Nopol B 1636 UYV.
“Kedua orang pelaku pencuri dibawa ke Polres Kuansing guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dijerat pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” tegas AKP Linter Sihaloho.
(ES/HPK)