Edarkan Sabu di Seputaran Jalan Raya Lubuk Gaung Kota Dumai, Pelaku Diringkus Polisi

DUMAI (KPN) – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial RDS als RD (32) alamat Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Dari TKP turut diamankan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, sering ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dimaksud.

Sabtu tanggal 29 April 2023, tim mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada dibelakang rumahnya. Sekira pukul 17.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok Dji Sam Soe Magnum Filter.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah pondok yang diakui adalah milik pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok On Bold. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 4(empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH.

 

(ES/HPD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *