DUMAI (KPN) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur bekuk seorang petani setelah melakukan penggelapan dengan modus perantara menjual tanah.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap SH MH mengatakan bahwa kejadian bermula pada Kamis (25/3/2022) lalu, MM alias MS (43) mendatangi kediaman korban menawarkan lahan seluas 2 hektar yang akan dijual seharga Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
“Kemudian pada Kamis (28/4/2022) lalu, MM alias MS kembali mendatangi kediaman korban untuk meminta uang muka atau down payment (DP) senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Beberapa bulan kemudian, tepatnya Senin (6/6/2022) MM alias MS kembali meminta uang muka senilai Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan alasan sang pemilik lahan akan segera datang membawakan surat asli lahan tersebut,” jelas Kapolsek Bukit Kapur, Sabtu (15/4/2023).
Beberapa waktu menunggu pemilik lahan yang tak kunjung datang, akhirnya korban berhasil bertemu dengan pemilik lahan dikediaman Ketua RT setempat dan diketahui bahwa pemilik lahan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli dan tidak ada menerima uang muka tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
“Tak kunjung melakukan ganti rugi, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut, Jumat (14/4/2023) lalu ke Polsek Bukit Kapur. Tak butuh waktu lama, dihari yang sama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk MM alias MS (43) disebuah rumah di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM Alias MS (43) akan dijerat Pasal 378 Ayat (1) Jo 372 Ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.
(ES/HPD)