KABAR PUBLIK JAKARTA |
Melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), di Medan Merdeka Barat.Senin (10/4/2023)
Menkopolhukham, Prof.Dr. Mahfud. MD menerima audiensi Dr. Rieke Diah Pitaloka.
Agenda membahas isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mahfud MD merupakan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Rieke menyatakan memohon dukungan atas kasus TPPO yang sedang ia advokasi atas seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Dede Asiah (DA) yang menjadi korban perdagangan manusia ke Suriah.
Saat ini DA telah diamankan dari rumah majikan dan ditangani oleh KBRI Damaskus. Namun, hingga hari ini tidak ada kepastian pulang ke tanah air. Dari informasi yang disampaikan pihak KBRI _exit permit_ DA belum diberikan Pemerintah Suriah karena pihak _agency_ di Suriah dan penyalur di Indonesia meminta ganti rugi senilai kurang lebih USD 7000.
Mahfud MD berpandangan bahwa penyelesaian TPPO bukan dengan membayar pihak penyalur. Hal terpenting adalah pengungkapan sindikat dan penegakan hukum bagi pelaku TPPO. Kasus DA merupakan contoh penting bagaiamana negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban TPPO. Mahfuf berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga DA bisa kembali selamat pada keluarganya di tanah air.
Mahfud. MD menyampaikan pesan kepada suami DA, Yongky untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan seluruh kronologis di serahkan ke Kemenkopolhukam melalui Rieke.
Mahfud berpesan agar pihak kepolisian memberikan atensi terhadap kasus DA, “lapor ke polisi, jangan takut. Polisi pasti dukung, kalau (ada oknum kepolisian tidak dukung) laporkan ke saya.”