Personil Satreskrim Polres Kuansing Musnahkan Tiga Unit Rakit PETI di Desa Muaro Sentajo

KUANSING (KPN) – Penindakan 3 (tiga) unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan oleh Personil Satreskrim Polres Kuansing berjumlah 6 orang, terdiri dari Ipda Mario Suwito, SH MH, Aipda Sandi Kurniawan, Bripka Agus Priandi Situmorang SH, Briptu Debi Purwanto, Briptu Rizky Supri Yoga SH dan Bripda Memed Ali Akja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan mengatakan, tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, personil Satreskrim Polres Kuansing telah melaksanakan penindakan PETI dan ditemukan 3 (tiga) rakit PETI yang tidak beroperasi.

“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut,” ujar AKP Linter.

Polres Kuansing menghimbau agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal dan apabila dijumpai dilapangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho SH MH.

 

(ES/HPK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *