Babinsa Terjun Dalam Sosialisasi dan Edukasi Penertiban Pedagang Pasar Bojong gede

Bekasi (KPN) – Dalam rangka sosialisasi dan edukasi pengamanan dan penertiban pedagang yang menyalahi aturan dikawasan Pasar Kedung gede Perbatasan Kedungwaringin Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Tim gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Serda Dudung, Bimaspol, Satpol PP, Petugas UPTD Pasar melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang mengunakan badan umum dan jalan, Dilarang Jumat 30/12/2022

Iwan Petugas UPTD Pasar Bojong gede menyampaikan pada pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada diarea yang tidak dibolehkan untuk menaruh barang dagangan di Bahu jalan hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang yang cukup ramai dilalui karena lintas perbatasan antara Kedungwaringin dan Bekasi, Karawang, Ujar Iwan

Bacaan Lainnya

kegiatan ini menitik beratkan pada penertiban pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya seperti dibahu jalan atau diatas trotoar ini udah melanggar aturan peraturan daerah, maka dari itu dilakukan penataan pedagang yang menggangu ketertiban, agar lalu lintas jalan berjalan normal tanpa ada halangan dari pedagang dipinggir ruas jalan kiri dan kanan”Jelas Iwan

Sementara itu Danramil 13 Kedungwaringin Kapten inf Rio Sondang Sitompul menyampaikan kepada tim gabungan penataan pasar “Saya selaku Danramil, menilai terkait Hal ini sudah sering kali Petugas UPTD Pasar Bojong gede memperingatkan para pedagang untuk jangan berjualan dipinggir jalan tapi sering tidak direspon pedagang, dengan adanya tim gabungan inj , Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin sebagai pendamping turun untuk membantu menertibkan para pedagang yang membandel,”Kata Danramil

lebih lanjut dengan adanya penertiban ini Petugas UPTD Pasar berencana akan membuat spanduk tentang pelarangan keras berjualan dibahu jalan Karna selain menggangu lalu lintas juga mengganggu keselamatan para pedagang dan penguna jalan itu sendiri,” Terang Danramil

“Mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang sudah kita sosialisasikan untuk tidak lagi berjualan dipinggir jalan dan jiga masih melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada”Tutupnya.

Penertiban ini berlangsung dengan tertib dan lancar,hal ini dilakukan untuk menata agar pasar di Perbatasan Bojong gede pada umumnya menjadi lebih baik,tertib dan indah.(Debby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *