KAMPAR – Polsek Kampar melaksanakan operasi penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bio atau Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kamis (4/6/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, Ipda Nurman Efendi bersama tujuh personil.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI.
“Pemilik dalam lidik di duga masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat itu sedang tidak ada di lokasi,” kata Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, tiga rakit PETI tersebut saat dijumpai dalam keadaan tidak beraktifitas/beroperasi
“Selanjutnya rakit tambang emas itu penindakan dengan cara mengamankan dan di bawa ke Polsek Kampar K,” ujar Kompol R Zuhri Siregar.
Barang bukti yang berhasil diamankan mesin robin merek Pro – Quip 1 unit, merek ZS Power 2 Unit dan sampan beserta mesin robin pendukung.
“Kita akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi melakukan penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek.
(red)






















