Bang Kancil FRN Sentil Keras Pemkab Bekasi: Relokasi Pedagang Pasar Tumpah SGC Jangan Hanya Jadi Wacana!

Kabupaten Bekasi – Sorotan tajam datang dari Bang Kancil, perwakilan Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN), yang menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi terlalu lamban dan terkesan abai dalam menangani persoalan pasar tumpah di kawasan SGC Cikarang Kota.

Menurutnya, program relokasi pedagang yang sudah lama digaungkan Pemkab Bekasi kini seperti jalan di tempat. Padahal, lahan baru di kawasan Ramayana Cikarang sudah hampir rampung dan dinilai sangat layak untuk menampung para pedagang.

Bacaan Lainnya

“Program pemerintah jangan cuma jadi bahan rapat dan janji manis di media. Lahan sudah siap, tinggal kemauan dan ketegasan dari Pemkab untuk menindaklanjutinya,” tegas Bang Kancil dengan nada geram.

Ia menyoroti kondisi lalu lintas di sekitar SGC Cikarang yang nyaris lumpuh setiap pagi dan malam akibat aktivitas pasar tumpah yang tak terkendali. Jalan utama yang seharusnya menjadi jalur transportasi malah berubah jadi lautan pedagang dan pembeli.

“Kemacetan di sana sudah bertahun-tahun, tapi seolah tak ada tindakan nyata. Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait seperti tutup mata. Jangan tunggu masyarakat marah dulu baru bergerak,” sindirnya tajam.

Selain menyebabkan kemacetan, Bang Kancil juga menilai kawasan sekitar Mall SGC kini berubah menjadi kumuh dan tidak sedap dipandang. Tumpukan sampah, bau menyengat, dan penataan yang semrawut membuat pengunjung enggan datang ke kawasan tersebut.

“SGC seharusnya jadi wajah kota yang tertata dan bersih, bukan kumuh seperti pasar liar. Ini mencoreng citra Cikarang sebagai pusat industri dan perdagangan,” ujarnya.

Bang Kancil menegaskan bahwa relokasi pedagang harus segera dijalankan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda penataan pasar rakyat.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang secara tegas mengatur tentang kriteria lokasi pasar, termasuk akses transportasi yang mudah dan tidak mengganggu arus lalu lintas umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola, membina, dan menata pasar rakyat agar tertib, bersih, dan berdaya saing.

“Kalau pemerintah serius, mereka tinggal jalankan aturan yang sudah ada. Jangan biarkan pasar tumpah ini jadi bom waktu yang merusak wajah kota dan kenyamanan publik,” tegasnya lagi.

Bang Kancil mendesak Pemkab Bekasi agar tidak terus bermain aman dan segera mengambil langkah tegas menata kawasan tersebut. Ia menilai, sudah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada ketertiban dan kepentingan umum, bukan hanya mencari aman di tengah tekanan pihak tertentu.

“Relokasi bukan ancaman, tapi solusi. Kalau pemerintah tegas, masyarakat juga akan mendukung,” pungkasnya.

Menurutnya, ketegasan Pemkab Bekasi dalam menangani masalah pasar tumpah akan menjadi tolak ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menata wajah kota Cikarang agar kembali bersih, tertib, dan nyaman dikunjungi.

(Red/Akpersi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *