KABAR BOGOR (KPN) – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menyeruak di SPBU Pertamina di Wilayah Bogor Lalung, Sejumlah warga menduga ada mobil box yang kerap berganti nomor polisi untuk membeli solar subsidi secara berulang.
Modus itu disebut sudah berlangsung lama dugaan pemilik armada tersebut dimiliki oleh seorang bernama Hengky. Dalam satu sif, kendaraan tersebut diduga mampu mengangkut hingga 1 ton solar, setara sekitar 1.176 liter. Angka itu jelas melebihi kebutuhan wajar sebuah kendaraan, dan menimbulkan pertanyaan bagaimana pengawasan di lapangan bisa begitu longgar.
“Plat nomor mobil box itu bisa berganti-ganti. Mestinya petugas SPBU jeli, tapi faktanya tetap dilayani. Akhirnya rakyat kecil yang dirugikan, antri panjang tapi jatahnya makin tipis,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aturan yang Dilanggar
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan, solar subsidi hanya untuk kendaraan umum berplat kuning, angkutan barang tertentu, dan nelayan kecil. Mobil box non-plat kuning tidak seharusnya masuk daftar penerima.
Apabila benar ada pembiaran, pengelola SPBU bisa dikenakan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 55 KUHP dapat menjerat pihak yang turut serta atau sengaja membiarkan penyalahgunaan tersebut.
Pertamina dan Aparat Diminta Tegas
Kasus ini memperlihatkan rapuhnya sistem distribusi BBM bersubsidi. Publik mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan, mengaudit transaksi, dan menindak tegas jika ada indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak beberapa SPBU belum memberikan keterangan resmi. Namun tekanan publik makin menguat agar subsidi tidak dikangkangi oleh oknum yang bermain dengan modus plat ganda.
Investigasi || Tim
									























