KABAR BOGOR (KPN) – Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol, kembali beredar bebas. Kali ini berada di wilayah Kota Bogor yang berada di sekitar halaman kampung. Terkait ini, diduga pemangku kepentingan wilayah Kota Bogor, terasa di bungkam. Pasalnya, ada dugaan Toko Miras, menjual Miras berbagai jenis yang berkedok Toko Sembako dan Toko Minuman non Alkohol, serat roko ilegal tanpa cukai.
Toko Rudi diduga sedia Miras, berkedok jual sembako dan minuman non alkohol. serta roko ilegal tanpa cukai. Yang Berlokasi di Kp Ciomas Jl.Marga Bakti, RT.03/RW.03, Kertamaya, Kecamatan. Bogor Selatan., Kota Bogor, Jawa Barat. Diduga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, parahnya lagi, lokasi tempat usaha berada di antara tempat permukiman warga.
Sementara itu, Warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa sebulan lalu toko tersebut sudah pernah dirazia namun tetap bersikeras menjual minum serta roko-roko murah.
“Baru juga kemarin belum sebulan kena razia, itu udah buka lagi, terus jual lagi minuman” Ucapnya. Sabtu, (18/10/2025).
Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022 adalah tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan terkait minuman beralkohol, termasuk jenis-jenisnya, perizinan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban bagi para pedagang atau pengedar yang melanggar aturan.
Jika Toko minuman non-Alkohol, menjual Miras beralkohol. Ini juga melanggar, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/ PER/ 4/ 2014, aturan ini juga mengatur tentang penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan menjual di minimarket atau pun toko kelontong.
Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 tentang NPPBKC. Dalam satu (1) ijin hanya untuk satu (1) alamat. Tidak bisa satu (1) ijin untuk alamat yang berbeda. Selain itu, ini melanggar PMK Nomor 66/ PMK.04/ 2018.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC? Yang wajib memiliki NPPBKC, yaitu:
1. Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
2. Kewajiban memiliki NPPBKC sebagai Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. Barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol.
3. Dalam hal orang yang wajib memiliki NPPBKC merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
Masyarakat berharap, kepada semua pemangku kepentingan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur khususnya. Untuk memperhatikan hal seperti ini, karena banyak pelanggaran yang harus ditegakkan.
Selain itu, adanya UU Kesehatan, dengan peraturan terkait dan peraturan daerah, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, termasuk dengan mengatur larangan penjualan. (Red)
									























