Miris..!! Oknum Aktif Jadi Beking Toko Kelontong Milik Rudi, Yang Menjual Minuman Keras Dan Roko Ilegal

KABAR BOGOR (KPN) – Toko Rudi diduga sedia Miras, berkedok jual sembako dan minuman non alkohol. serta roko ilegal tanpa cukai. Yang Berlokasi di Kp Ciomas Jl.Marga Bakti, RT.03/RW.03, Kertamaya, Kecamatan. Bogor Selatan., Kota Bogor, Jawa Barat. Diduga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selain itu, parahnya lagi, lokasi tempat usaha berada di antara tempat permukiman warga.

Pasalnya, saat wartawan hendak konfirmasi kelokasi toko yang diduga menjual berbagai macam jenis Minuman Keras serta roko tanpa cukai itu, pemilik toko yang disebut Rudi menggiring awak media untuk bertemu Kakanya disalah satu Mall yang berada di wilayah Tajur Bogor Selatan. Disebut sebut Mr. X yang Disebut Rudi bertugas di salah satu Kesatuan Yonif 315/Garuda Bogor.

Bacaan Lainnya

“Pak kata Kaka saya ketemu di zoom Ekalokasari Tajur, Itu Kaka saya juga dari kesatuan Yonif 315 pak.” Terangnya Rudi

Ditempat terpisah saat berjumpa Mr. X yang seorang oknum TNI AD Aktif mengatakan, “Apakah sudah hubungi Erwin, Dan kamu dari Pers Mana?.” Lantas bagaimana isi berita yang sudah ditayangkan,” Tuturnya

Mr. X pun meminta untuk awak media bisa bantu dan bisa bersinergi dengan baik dengannya.”Ya sudah kita minta dibantu aja lah ya kita ini kan bermitra,” Cetusnya kepada Wartawan di Zoom Ekalokasari Tajur

Adapun Seorang lelaki yang mengaku dirinya bertugas di kesatuan Polresta Bogor Kota yang belum diketahui identitasnya itu mengatakan bahwa ia Kenal dengan Pimpinan awak medianya.

“Ketua nya Budi ya, Kabarpubliknews.com,” Ucap lelaki Yang mengaku bertugas di kesatuan Polresta Bogor Kota.

Sementara itu Saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp messenger oleh pemilik media Kabarpubliknews.com. Rudi, pelaku usaha Minuman Keras Dan Roko Ilegal itu yang Mendapatkan menggiring wartawan kepada oknum TNI-POLRI aktif itu belum mendapatkan tanggapan. Sampai berita ini ditayangkan.

Sesuai dengan UU 11 Tahun 1995 Jo UU 39 tahun 2007 tentang NPPBKC. Dalam satu (1) ijin hanya untuk satu (1) alamat. Tidak bisa satu (1) ijin untuk alamat yang berbeda. Selain itu, ini melanggar PMK Nomor 66/ PMK.04/ 2018.

NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *