ROHIL – Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50).
Pelaku diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum, Ipda M Faldi Iskandar S.Tr.K melakukan penyelidikan di RM BPK, Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
“Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing,” kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).
Saat tiba di TKO, tim menemukan MB bersama dua ekor anjing yang masih hidup terikat di dalam karung.
“Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya,” terangKapolres.
Tim juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus.
“Pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 per kilogram,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni.
Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini, kedua anjing tersebut masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.
“Selain dua ekor anjing yang masih hidup, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, yang melarang setiap orang menganiaya atau menyalahgunakan hewan hingga mengakibatkan cacat atau tidak produktif,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
(*)






















