Polres Bogor (KPN) – Menindaklanjuti pemberitaan dari salah satu media online terkait dugaan adanya toko yang menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, jajaran Polsek Leuwiliang langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan pada Rabu (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kampung Kosol RT 07 RW 05, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, toko yang diduga dalam pemberitaan tersebut saat ini dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi. Tidak ditemukan aktivitas penjualan obat-obatan maupun keberadaan pemilik toko di tempat,” ungkap Kompol Maryanto.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak desa serta masyarakat sekitar guna memastikan tidak adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Leuwiliang.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tanpa izin. Polri berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Langkah cepat ini merupakan bagian dari respons aktif jajaran Polres Bogor dalam menindaklanjuti setiap informasi dan aduan masyarakat, khususnya yang menyangkut kesehatan dan keselamatan publik.
Humas Polres Bogor