Pemilik Kios Yang Dijadikan Transaksi Jual Beli Obat Keras Di Jl Raya Paku Lewiliang Intimidasi Wartawan

KABAR BOGOR (KPN) – Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Bogor, sehingga maraknya para pelaku pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi bergolongan G. Lokasi tersebut berada diwilayah Jl. Raya paku, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. diduga menjual bebas obat keras tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

Pasalnya, Ade Ompong Pemilik kios yang dijadikan tempat jual beli obat keras tersebut mencoba untuk mengancam dan mengintimidasi wartawan.

Bacaan Lainnya

“Coba angkat Tlp saya, saya sudah hargai tapi masih aja naikan berita. Apa perlu saya datang ke rumah lu,” Ancamnya

Lanjut dikatakan, “Heh Saya bukan ngancam ya, tapi saya mau menjembatani lu sama pelaku usaha. Kan saya gak tau pembicaraan kalian seperti apa.” Tuturnya

Dirinyapun mengatakan kepada wartawan kabarpubliknews.com agar kios miliknya disewa oleh redaksi jika Kios miliknya yang dijadikan transaksi kejahatan jual beli obat keras itu ditutup oleh aparat penegak hukum.

“Kalo sampe warung itu ditutup oleh polsek saya minta di sewa oleh kalian untuk dijadikan kantor entah apa lah, yang jelas saya minta ganti rugi.” Ungkapnya

Sementara itu semenjak pemberitaan ini di muat pihak Aparat penegak hukum setempat khususnya sektor Lewiliang polres bogor belum adanya tindakan tegas.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *