ROHIL – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif, Tim RAGA Polres Rohil melaksanakan patroli premanisme diseputaran Jalan Lintas Riau – Sumut Balam kilometer 22 Kecamatan Bangko Pusako.
Dalam kegiatan ini seorang diduga pelaku pungli berhasil dijaring pada Senin 19 Mei 2025 sekira ukul 21.00 WIB.
Tim RAGA terdiri dari, Ipda Ivan Bayu Aji Maulana S.Tr.K M.M, Ipda Rendi Lopiga Tarigan SH, Brigpol Frandy Riyanto, Brigpol Danni Daniel, Brigpol Andri Roy Saputra Manurung, Brigpol Theofilus Yosefanrow, Briptu Christian Noverdi Siagian, Bripda Jacky Anas Saputra, Bripda Sapril Rephael Siburian dan Bripda Rizky Pratama Harahap mengamankan seorang pria yang sedang beraksi meminta sejumlah uang kepada pengendara roda empat yang melintas di Kampung Dusun Mulia Makmur Balam KM 22.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata S.Trk S.I.K M.Si membenarkan adanya temuan Tim RAGA saat melakukan patroli premanisme.
Dalam rangka untuk mewujudkan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohil, Kami melaksanakan Patroli Premanisme, dan menemukan adanya satu orang yang sedang melakukan pungli terhadap sopir Mobil roda empat yang melintas di Kampung Dusun Mulia Makmur Balam KM 22,” Terang AKP I Putu Adi Juniwinata.
Dari hasil interogasi Tim RAGA Polres Rohil terhadap yang bersangkutan, bahwa Ianya melakukan pungli berjaga di palang tersebut terhadap Mobil yang melintas tanpa ada paksaan, yang dimana mereka menerima dari supir Mobil yang melintas melewati ampang-ampang atau palang seikhlas supir yang memberi saja.
Tim Patroli RAGA Polres Rohil juga telah meminta keterangan dari Penghulu Balam Sempurna Tugiono, Kadus Raja Honan Purba dan RT setempat Irpan Simanjuntak, Para Para Penghulu dan Perangkatnya itu menjelaskan, bahwa kegiatan terbuat sudah disepakati oleh masyarakat Dusun Mulia Makmur Kepenghuluan Bangko Lestari, dimana bahwa hasil kegiatan mereka untuk oprasional perbaikan jalan mereka yang sudah rusak,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohil.
Selanjutnya atas hal tersebut kegiatan tersebut dihentikan, ditindak melakukan pencabutan ampang – ampang atau Palang, Pembebasan pelaku secara bersyarat berupa surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, menghimbau perangkat desa untuk tidak melakukan hal tersebut. Ini dilakukan adalah sebagai komitmen Polri, khususnya Kami di Resort Rohil untuk membebaskan aksi premanisme yang dapat mengganggu Kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Rohil,” pungkasnya.
red)






















