KAMPAR – Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap HR (40), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di teras depan rumah kosong Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Selasa (13/5/2025).
Penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu merupakan masalah serius yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahaya sabu sangat signifikan, mulai dari kerusakan organ dalam hingga gangguan mental yang serius. Oleh karena itu, upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan SH SIK MH MM MSi MHum melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Peri Padli SH menjelaskan kronologi penangkapan.
“Berawal dari informasi masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap HR serta mengamankan barang bukti. Penggeledahan badan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” ucap Iptu Peri.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari JK (DPO). Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif metamfetamin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolsek.
Masyarakat Desa Pantai Raja, seperti yang disampaikan RK (nama samaran), mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Mereka merasa terbantu dengan penangkapan HR karena pelaku selama ini meresahkan warga.
“Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan respon cepat Polsek Perhentian Raja dalam menangani masalah narkoba. Situasi di lingkungan masyarakat Desa Pantai Raja hingga saat ini kondusif,” pungkasnya.
(red)