KABAR BOGOR (KPN) – Warga Kampung Pasireurih RT 02/07, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk pernah adanya penolakan terhadap peternakan kambing yang dikelola oleh warga Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk.
Peternakan kambing yang Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) ditolak warga Palasari Cijeruk karena tidak adanya izin lingkungan. Membangun kandang ternak dikawasan pemukiman warga bisa menimbulkan berbagai masalah.
Pasalnya, Selain bau tak sedap dari kotoran ternak, membangun kandang ternak dekat dengan rumah warga pun bisa menimbulkan suara bising dari ternak yang mengganggu terhadap ketenangan lingkungan sekitar.
Seharusnya, kandang peternakan itu dibangun yang jauh dari lokasi pemukiman warga. minimalnya jarak tempuh dari pemukiman warga yaitu 25 meter dari kawasan penduduk untuk menghindari adanya polusi suara maupun udara.
Bahkan masyarakat atau warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi pun di kawasan pemukiman warga wajib mengajukan permohonan, dalam Pasal 60 ayat 1 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan jadi seperti itulah mekanisme perosedur yang benar.
Saya Ahmad Rohani turut mengkritisi kaitan kandang kambing Yang diberitakan oleh Kabarpubliknews.com , Sejatinya pengelola jangan Arogan kepada Jurnalis yang mengorek fakta dan kebenaran lapangan.
“Apabila tidak ada salah baik, mekanisme perizinan atau prosedur yang ditempuh tidak usah ngeyel seperti pereman jalanan saja,” Geramnya kepada wartawan saat membaca artikel media kabarpubliknews.com
Rohan pun mengatakan lebih lanjut, “Saya menduga kuat bahwa kandang kambing di wilayah Kampung Pasir Eurih RT.002/RW.007 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk , tersebut tidak ada ijin-ijin nya, Oleh karena itu, usaha peternakan ilegal mesti ditertibkan atau di segel sebelom memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai undang-undang,” Tegasnya
Namun apabila Semua sudah ditempuh cukup tunjukan saja surat2 ijinnya kan clear and clean Maka persoalan itu tidak melebar ke mana-mana.
Menurut Rohan. Pada dasarnya, Peternakan kambing yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi, seperti gugatan perdata. Izin Gangguan (HO) dan (NKV) Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR) untuk peternak kecil di lingkungan padat penduduk.
“Izin usaha peternakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk peternak besar,” Tegasnya
“Usaha yang tidak memiliki HO tidak boleh beroperasi Meskipun telah memiliki HO, peternakan yang menimbulkan kerugian dapat digugat secara perdata Warga yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan secara perdata kepada pemilik kambing.” Tuturnya
“Dampak peternakan kambing di lingkungan perumahan Peternakan kambing di perumahan dapat menimbulkan gangguan bagi warga lain, seperti polusi suara dan udara dari kotoran hewan Rumah yang berdekatan degan kandang ternak akan rentan menyebabkan penyakit yang berbahaya” Tutupnya
Red






















