KABAR BANDUNG BARAT (KPN) – Berawal Dari melintasnya team investigasi (media) Di Jl. Raya Pembangunan, Desa Cipatik, Kecamatan, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Pada Saat itu Team investigasi melintas Karna pada saat itu kondisi jalanan dan situasinya agak macet sambil menikmati Pemandangan di sekitar Jl Pembangunan Team menengok ke-kiri dan kanan Jalan raya Sambil menikmati Perjalanan.
Namun diSepanjang jalan raya tersebut di situ berkali kali terlihat Beberapa pemuda – pemudi berdatangan ke satu tempat di dalam warung karna kegiatan Agak lain lalu mencurigakan dan berbeda dengan lokasi pada umumnya. Karna Penasaran akhirnya team memutuskan Untuk berhenti Dan Mencari tau tentang hal tersebut dan mencari informasi terkait warung tersebut yang berada di wilayah di Jl. Pembangunan.
Dan benar saja dari hasil investigasi yang team dapat kalau tempat Tersebut menjual Obat-Obatan Jenis teramadol (tipe G) Dan Exsimer (obat kuning) DLL.
Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat ini biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Namun Mirisnya ditempat terpisah team juga menemukan kejanggalan yang sama, banyaknya muda-mudi berlalu lalang diwilayah Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Tepatnya Sisi samping Pom bensin. Dan benar saja praktek jual beli Obat haram tersebut juga dijual di tempat tersebut.
Dari beberapa banyak jenis obat-obatan tramadol merupakan salah satu obat yang cukup sering disalah gunakan. Bahkan tak jarang juga yang mengalami kecanduan dari tramadol.
Pada saat team investigasi mendatangi lokasi setempat untuk di mintai keterangan, Jojo bukan nama sebenarnya penjaga warung pun enggan memberi keterangan yang dimana penjaga warung mengatakan bahwasanya pemilik tersebut dimiliki oleh seorang bernama NAZZAR.
“Kalo yang punya warung Nazazar pak, kalo gak sebentar saya telpon korlapnya ya bang” Ucapnya
Saat dihubungi korlapnya pun mengaku bernama Eki, Dirinya mengatakan, “Bang warung bukan hanya ini saja tapi masih ada juga di Terminal Cimareme banyak juga di kota. Udah Abang ambil aja buat bensin di warung” Tutupnya
Beberapa Warga pun mengatakan sebut saja melati bahwa toko tersebut sudah lama beroperasi. “Lumayan Lama juga sih, tapi kalo masalah jual apa saya juga tidak tau. Tapi, banyak orang yang bilang sih jual obat-obatan gitu.” Terangnya warga
Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
TEAM INVESTIGASI






















