MEDAN
Silpia, warga Medan, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Pelita Konstitusi, telah mengajukan gugatan sederhana atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Subrita Dewi dan A.Y. Dayalen di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus.
Gugatan ini terkait dengan perjanjian utang-piutang senilai Rp431 juta yang belum diselesaikan oleh para tergugat sesuai kesepakatan.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Silpia mengungkapkan bahwa perjanjian utang-piutang telah dibuat pada 13 September 2023 dengan jaminan berupa satu unit rumah ruko di Jalan Jemadi No. 30A, Kelurahan Pulau Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Properti tersebut tercatat atas nama Subrita Dewi. Berdasarkan kesepakatan, para tergugat seharusnya melunasi utang pada 13 Februari 2024.
Namun, hingga saat ini, para tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut, meskipun telah menerima somasi pada 4 Juni 2024.
Atas tindakan tersebut, Silpia melalui kuasa hukumnya menuntut pengembalian utang senilai Rp431 juta serta kerugian immateril sebesar Rp42 juta.
Kerugian immateril yang dituntut mencakup biaya jasa notaris, jasa advokat, dan operasional yang telah dikeluarkan untuk menagih kewajiban tersebut selama satu tahun terakhir.
Selain pengembalian kerugian, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan secara penuh, menyatakan perjanjian utang-piutang sah dan mengikat secara hukum, serta menetapkan sita jaminan terhadap rumah ruko yang menjadi objek jaminan.
Penggugat juga meminta agar para tergugat mengosongkan properti tersebut apabila gugatan dikabulkan.
Untuk memastikan pelaksanaan putusan, penggugat memohon agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan upaya hukum keberatan.
Kuasa hukum Silpia yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., Satria Adiguna, S.H., dan Bayu Subronto, S.H., menyatakan bahwa tindakan tergugat melanggar ketentuan hukum perdata terkait wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Dengan gugatan ini, Silpia berharap dapat memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak-haknya yang telah dirugikan akibat tindakan para tergugat.(red)






















