Peredaran Obat Golongan G Di Purwakarta Semakin Merajalela, Aktivis : Aparat Penegak Hukum Kemana?

PURWAKARTA – Diduga adanya penjualan Obat-obatan keras jenis tramadol dan eximer, Diwilayah Jl. purwakarta – Wanayasa Jalan Terusan Kapten Halim, Salam Mulya, Pondok Salam, Salam Mulya, Kec. Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41115. Dimana obat-obatan tersebut sudah termasuk golongan narkoba. namun sangat disayangkan. obat tersebut malah diperjual belikan secara bebas, bahkan anak di bawah umur.

Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah anak remaja yang datang silih berganti dengan mudahnya membeli barang terlarang tersebut, tanpa harus menggunakan resep dari dokter.

Bacaan Lainnya

Apapun juga toko yang sama berada diwilayah Jl. Ipik Gandamanah Blok Suka Sari Tegalmunjul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41115.

Sementara itu Aktivis Ahmad rohani mengaku Sangat prihatin dengan adanya peredaran obat golongan G yang saat ini marak di wilayah Purwakarta.

Dirinya meminta kepada masyarakat Agar bisa bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan baik TNI maupun Polri untuk memberantas peredaran obat jenis daftar G. dan Apabila ada informasi tentang adanya penjualan Obat-obatan segera melaporkan kepada Aparatur penegak Hukum.

“Ini benar-benar sangat memprihatinkan akhir-akhir ini pun banyak tersiar di media. marak Kenakalan anak remaja seperti tawuran, melakukan pencurian dan bisa menjadi gerombolan gangster akibat Obat-obatan tersebut.” Terangnya

Lebih lanjut Rohan mengatakan, “Bahwasanya jangan pernah sekali-sekali mengkonsumsi obat-obatan jenis golongan G ini, Yang Akan merugikan diri sendiri dari segi kesehatan ataupun prilaku.

“Saya menegaskan Apabila ditemukan ada warungan berkedok toko kelontong, Counter HP dan sejenis Warung Kontainer padahal didalamnya menjual obat Golongan G Masyarakat Harus berani melaporkan hal tersebut kepada pihak Aparat setempat karena hal tersebut sudah sangat berbahaya.” Pesannya.

Undang-undang Kesehatan sudah jelas menerangkan Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Purwakarta saat di konfirmasi melalui WhatsApp messenger dirinya belum dapat dikonfirmasi dan memberikan keterangan kepada awak media hingga berita ini terbitkan

Reporter : Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *