Proyek Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP PGRI Bantargadung Di Duga Kangkangi K3

Sukabumi (KPN) – K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja) safety seringkali terabaikan pihak pelaksana proyek, entah sengaja atau lupa dalam persiapan perencanaan, K3- BPJS.

BPJS ketenagakerjaan melindungi para pekerja untuk melaksanakan K3 sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja, sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 44 dan juga permenaker nomor 10 tahun 2016.

Yakni perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja melalui kegiatan promotif dan preventif, dimana dalam pelaksanaannya perusahaan atau pemberi kerja dapat bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan, hal itu sering di sampaikan Direktur pelayanan BPJS ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dibanyak tempat.

Namun anehnya seringkali ditemukan adanya kelalaian dalam melaksanakan kegiatan proyek pemerintah, seakan sang pemberi kerja melalaikan dan mengabaikan peraturan itu, seperti halnya yang ditemukan pada proyek pembangunan rehabilitasi gedung SMP PGRI Desa Limusnunggal kecamatan Bantargadung kabupaten Sukabumi Jawa barat, salah satu perusahaan berstatus CV sebagai pemberi kerja dengan tampak terpampang dalam papan informasi bahwa para pekerja sudah dilindungi dengan BPJS ketenagakerjaan, namun ada yang aneh dari para pekerjanya yang tidak dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) sebagai salah satu sarana penting (safety), sehingga tidak terlihat dari para pekerjanya yang terlindungi dari keselamatan dan kesehatan kerja.

APD yang merupakan jaminan keselamatan dan kesehatan para pekerja, sehingga pemberi kerja wajib melengkapi APD para pekerja, pasalnya APD masuk dalam RAB proyek, jadi tidak ada alasan untuk dilupakan.

Sementara salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi royek saat ditanya terkait safety para pekerja mengatakan, sejak awal pekerjaan itu di mulai hingga sampai saat ini saya tidak melihat para pekerja berpaikian seperti orang-orang proyek, sama seperti yang dilihat sekarang ini saja, tidak atau tanpa menggunakan (APD) alat pelindung diri (safety), tetapi kan kelihatannya mereka nyaman meski tanpa menggunakan APD, cetusnya. namun kalau berbicara aturan K3 jujur saya kurang paham, singkatnya.

Pengamat kebijakan publik Rohmat Hidayat ketika ditanya soal seberapa pentingnya BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja khususnya proyek, Rohmat menegaskan, seharusnya para pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan nya sesuai dengan jumlah para pekerja, pemberi kerja diwajibkan menjaga K3, dengan menyiapkan APD berupa helm safety, sepatu safety, sarung tangan sapety dan rompi, dan kelengkapan safety lainnya, sesuai dengan yang dibutuhkan para pekerja dalam proyek itu, termasuk keamanan dan kenyamanan bagi umum,

Jadi hal ini jelas setiap pelaksanaan proyek sebelum pekerjaan di mulai maka fasilitas tersebut harus sudah dipersiapkan, agar para pekerja dapat terlindungi kesehatan dan keselamatan nya, sehingga para pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang maksimal, terang Rohmat aktivis LPI yang Pokal dalam memberikan kontrolnya dalam menyoal berbagai kebijakan pemerintah.

Resty Ap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *