MEDAN
Sebuah insiden tawuran terjadi di Jalan Klambir Lima, Medan, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 15 tahun, M Aulia Natoguan alias Togu, ditahan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi orang tua Togu, Rudi Syafaruddin Nasution, yang mempertanyakan mengapa hanya dua orang yang diamankan, termasuk anaknya, dalam kejadian tersebut.
“Saya heran, kok cuma dua orang aja yang diamankan, salah satunya anak saya. Padahal namanya tawuran, pasti banyak orang yang terlibat. Kenapa kawan kawan anak saya yang lain tidak diamankan?” ungkap Rudi dengan penuh kebingungan kepada wartawan,Jumat (16/08/2024).
Togu, yang masih berusia 15 tahun, kini telah ditahan selama 9 hari di Polsek Helvetia. Rudi juga mengaku tidak memahami dasar hukum yang dikenakan kepada anaknya, yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 sub Pasal 351 ayat 3.
“Aku tidak mengerti hukum, anakku kena pasal 338 KUHP jo 170 sub 351 ayat 3. Kemarin anakku diperiksa pegawai BAPAS,” tambahnya.
Togu tinggal di Jalan Perjuangan, Pasar 4 Gang CPM Klambir 5 Kebon, namun sesuai dengan kartu keluarganya, alamat resminya berada di Jalan Sei Sikundur No 20, Medan Petisah.
Kini, keluarga Togu tengah kebingungan mencari keadilan atas penangkapan anak mereka.
Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat sekitar dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai penanganan hukum yang dirasa belum adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih mempertanyakan terkait alasan penangkapan yang hanya melibatkan dua orang pelaku dalam tawuran tersebut. (red)






















