Pematang Siantar
Seorang oknum petugas Lapas berinisial AG diduga melancarkan praktek pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana di Pematang Siantar
Hal itu diungkapkan sejumlah mantan napi yang telah bebas, di mana mereka menjadi korban pungli yang dilakukan oknum AG dengan berbagai modus operandi untuk memperkaya diri.
Menurut pengakuan para mantan narapidana, oknum AG tidak segan segan meminta sejumlah uang dengan janji memberikan fasilitas yang lebih baik atau kemudahan tertentu.
Dia (AG) meminta uang untuk segala hal, mulai dari akses hingga perlakuan yang lebih baik selama di dalam sel. Jika tidak membayar, kami diperlakukan lebih buruk,” ungkap salah seorang mantan narapidana yang enggan disebutkan namanya, Minggu lalu.
Modus pungli yang dilakukan oknum AG telah menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan. Mereka merasa tertekan secara finansial dan psikologis akibat ulah oknum petugas yang seharusnya menjaga dan membina mereka selama menjalani hukuman.
Beberapa mantan narapidana juga mengaku harus mengorbankan uang keluarga mereka di luar lapas untuk memenuhi tuntutan oknum tersebut.
Situasi ini sangat bertentangan dengan instruksi yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang secara tegas melarang segala bentuk pungli di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Hukum dan HAM mengingatkan bahwa praktik praktik semacam ini tidak boleh terjadi dan harus diberantas hingga tuntas.
Menteri juga telah menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Masyarakat dan sejumlah pihak juga mengharapkan Menteri Hukum dan HAM untuk segera menindak oknum AG yang dapat mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan.
Tindakan tegas terhadap oknum seperti AG dianggap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ironisnya, praktek pungli ini terungkap di tengah gencarnya upaya Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar untuk menerapkan program “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan.
Namun, kehadiran oknum seperti AG yang melakukan pungli justru dikhawatirkan dapat menghambat tercapainya tujuan mulia tersebut.
“Kami sangat mendukung program Zero Halinar yang dicanangkan Kemenkumham. Namun, sangat disayangkan ada oknum yang justru ingin merusak upaya tersebut dengan tindakan punglinya.”
Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan lapas dari oknum oknum seperti itu,” ujar salah seorang mantan narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Agung Krisna saat hendak dikonfirmasikan belum berhasil (red)






















