DAIRI//kabarpubliknews.com
artainfonews.com – Seorang pria di Dairi, berinisial HEB (40), harus mendekam di sel tahanan Polres Dairi setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, EL (39), di kawasan Letter S, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika EL meminta HEB menandatangani surat cerai yang telah disiapkannya saat mereka bertemu di lokasi tersebut pada Senin (17/6/2024). Setelah menerima surat itu, HEB menyimpannya di saku celananya, memicu EL untuk mencoba mengambilnya kembali.
Dalam usahanya, EL mengalami tindak kekerasan dari HEB, yang menepis tangan EL hingga ponselnya jatuh, kemudian meninju wajah dan keningnya. Selain itu, HEB juga menjambak rambut EL hingga jatuh ke tanah, mengakibatkan lutut kirinya terluka karena membentur batu. HEB semakin emosi dan memukul bagian belakang leher EL berulang kali.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera melerai, dan EL langsung melaporkan HEB ke Sat Reskrim Polres Dairi. Berdasarkan bukti visum dan gelar perkara, HEB ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sesuai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(cs)






















