Mojokerto – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kembali terjadi yang melibatkan anggota kepolisian di Aspol Polres Mojokerto.
Briptu FN dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap suaminya, Briptu RDWN, dengan cara membakar suaminya. Kejadian tersebut berlangsung di asrama polisi yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.Sabtu 08/6/2024.
Berdasarkan keterangan saksi Marfuah Seorang Art kejadian bermula dari perselisihan rumah tangga yang memuncak, Gara-gara istrinya mengecek gaji Suaminya berkurang, lalu istrinya menghubungi suaminya dan menyuruh korban untuk pulang, Sebelum korban pulang istrinya membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah, Setibanya di rumah terduga istrinya menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke wa Suaminya agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah, Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 wib istrinya pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam, Setelah itu korban di suruh oleh istrinya pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut, Tangan kiri Korbanpun di borgol dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh istrinya hingga sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja, Setelah itu istrinya menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang namun korban diam saja, Setelah itu api langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin, hingga Teriakan korban yang meminta pertolongan mengundang perhatian tetangga dan petugas lainnya di asrama polisi tersebut.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, Briptu FN ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan detail kejadian tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kasus KDRT yang melibatkan aparat penegak hukum, dan menjadi perhatian serius bagi institusi Polri untuk memastikan keadilan dan disiplin di internal mereka.
Masyarakat dan media terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian konflik secara damai dalam rumah tangga, khususnya bagi para aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan untuk masyarakat.
Dari kejadian tersebut Korban mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuh, dan saat ini dirawat RSUD Kota Mojokerto
Kepala Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel S Marunduri membenarkan peristiwa polwan membakar suami sendiri itu. Dia juga membenarkan pelaku adalah seorang polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Korban, Kata Daniel, mengalami luka bakar dan kini tengah dirawat di rumah sakit. “Korban yang mengalami luka bakar dirawat di RSUD,” katanya kepada awak media






















