SIAK – Satresnarkoba Polres Siak menangkap 1 orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Syarif Kasim RT 002 RW 008 Kelurahan Perawang Barat Kecamatab Tualang, Selasa (22/5).
Pelaku berinisial AG (22) diamankan Satresnarkoba dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,97 Gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Resbarkoba, AKP Riza Effyandi SH MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Kasat menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan. tim menemukan 2 paket sabu yang dilemparkan pelaku ke jalan, Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari JY (DPO),” jelas Kasat.
AKP Riza menerangkan, tim juga mengamankan beberapa barang bukti Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
(red)