Sukabumi – Kabarpubliknews.com, kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat memberitahukan dan sekaligus peringatkan pemerintah daerah kabupaten Sukabumi, untuk tidak menghalangi dan menghambat upaya hukum pembayaran pajak BPHTB waris tanah Natadipura sebesar 7 M (tujuh milyar rupiah).
Saleh Hidayat kepada wartawan mengatakan, upaya ahli waris Natadipura untuk membayar pajak peralihan waris, merupakan upaya hukum dalam memperjuangkan hak warisya, dan hak itu tidak boleh dihambat atau di halang-halangi oleh pemerintah kabupaten dengan alasan yang tidak berdasar.
dengan mengatakan tanah tersebut termasuk objek HGU PTPN VIII, padahal sudah clear kalau tanah tersebut adalah hak milik adat, yaitu milik Natadipura, bukan tanah negara, jadi tindakan menghambat atau menghalangi upaya hukum yang dilakukan ahli waris, maka dapat berpotensi melanggar hukum, Karena tindakan itu dapat merugikan potensi pendapatan negara, dan juga merugikan ahli waris, ujar Saleh pada Jumat (15/12/2023) di Ubrug.
untuk itu, saya juga sedang mengirim surat pemberitahuan upaya hukum tanah waris Natadipura dengan nomor 001/B/ LP/SHLawfirm/X11/2023 kepada muspika setempat, yaitu Camat Warungkiara, Danramil Warungkiara dan Polsek Warungkiara, beserta tiga pemerintahan desa diantaranya, kepala Desa Ubrug, kepala Desa Sukaharja dan kepala Desa Bojongkerta, pemberitahuan upaya hukum kami terkait hak waris atas tana seluas kurang lebih 630 Ha (enam ratus tiga puluh hektar).
tanah asal letter C Nomor 16 seluas 25 Ha, dan letter C Nomor 84 seluas 49 Ha, kemudian letter C Bo 89 seluas 477 hektar menyatu dengan verponding nomor 1746 seluas 79 hektar menyatu dengan klasirana tahun 1933 nomor surat ukur 45 serta peta lokasi tanah milik bulan Oktober 1973 atas nama Natadipura M.S alias tirta (alm) yang berlokasi di Desa Ubrug, Desa Sukaharja dan Desa Bojongkerta, kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi Jawa Barat, terang Saleh.(Red)
(Resty Ap)
Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Beritahukan Sekaligus Peringatkan Pemkab Sukabumi, Untuk Tidak Halangi Dan Hambat Upaya Hukum Pembayaran Pajak BPHTB Waris Tanah Natadipura Sebesar 7 M






















