Larangan Membakar Sampah Babinsa Sasar Kampung Gambok

Kabar Publik Bekasi | Untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain Babinsa Pelda Joko Puswito, Babinsa Ridhomanah melarang warganya untuk membakar sampah.

Pemantauan dan pengecekan titik lokasi Pembakaran sampah terus di lakukan bersama Pihak Kepolisian dan Satpol-PP di lingkungan Kampung Gambok RT 01 RW 05 Desa Ridho mana Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Pada Kamis 19/10/2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Kegiatan Patroli dan Sosialisasi Pelarangan aktifitas pembakaran sampah kepada warga masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan guna mengurangi resiko bahaya kebakaran dan upaya pengurangan polusi udara.” Ujarnya Joko

Pihaknya selaku babinsa Berpesan Hal tersebut untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dari bahaya membakar sampah, hindari membakar sampah mulai sekarang dan lakukan cara-cara sederhana secara konsisten, Dengan demikian, udara akan tetap bersih dan segar untuk dihirup.” Sambungnya Joko

Sementara itu di lokasi terpisah Danramil 09 Cibarusah Kapten CHB Agus Trijoko ketika di mintai keterangan menyampaikan, agar bisa menghindari bahaya membakar sampah ini. Yang pertama, mengurangi sampah dengan lebih memilih produk dalam satu kemasan yang besar daripada dalam kemasan plastik kecil. Kemudian lebih memilih produk yang bisa diisi dan didaur ulang daripada produk yang hanya sekali pakai.” Tuturnya Danramil

Selain itu Masyarakat dapat menggunakan kembali barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan, atau Mendonasikan barang-barang yang sudah tidak lagi dibutuhkan, seperti pakaian, buku, dari pada harus di bakar, dan ini lebih praktis, bisa bermanfaat “, pungkasnya Danramil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *