KAMPAR (KPN) || Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan YU (37) warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 20.00 gram, Kamis (14/9/2023) lalu.
“Pelaku ini sudah sangat meresahkan dan sudah menjadi target kita,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Senin (25/09).
Awalnya Anggota Sat Samapta Polres Kampar sedang melaksanakan pengamanan di PT BSP dan sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu.
“Anggota Sat Samapta Polres Kampar yang melakukan patroli di Area PT BSP Rayon B dan melihat ada orang yang mencurigakan dan pelaku diberhentikan yang saat itu mengendarai sepeda motornya Yamaha Vixion warna Hitam tampa tanda nomor polisi di Jalan PT BSP Rayon B Desa Danau Lancang,” ungkap AKP Aprinaldi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekurity setempat ditemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan didalam paket knalpot racing yang dibawanya.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui mengambil kiriman paket dari DI (DPO) di Loket Almasar KM 38 Desa Danau Lancang,” ujar Kasat.
Bersama pelaku berhasil diamankan 15 paket sabuyang dibungkus dengan plastik bening, Handphone Merk Oppo, Knalpot Racing, lakban warna coklat, 2 plastik klip, sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Aprinaldi.
(ES)