Satreskrim Polres Kampar Tangkap Bos dan Kaki Tangan Judi Togel

KAMPAR (KPN) || Tiga pelaku judi jenis togel YU (42), DO (41) dan JO (35) warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang diamankan Tim Opsnal Macan Kampar Satreskrim Polres Kampar, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku YU ditangkap di kedai yang berada di Desa Kuapan, DO ditangkap di rumahnya dan JO ditangkap di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

Bacaan Lainnya

“Ketiganya terlibat kasus judi jenis togel dan dari masing-masing pelaku juga berhasil diamankan barang bukti,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Sabtu (23/09/23) kemarin.

Penangkapan ketiganya berawal tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perjudian togel di wilayah Kecamatan Tambang.

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku YU dan barang bukti HP realme C11 warna Biru dan uang Rp 10 ribu di sebuah kedai di Jalan Desa Kuapan. Saat itu ia mengakui bahwa Bosnya adalah DO,” ujar Kasat.

Setelah itu, tim bergerak cepat ke rumah DO dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti 1 HP Redmi Note 11 Pro warna Hitam.

“Dari DO mengakui bahwa dia adalah bosnya dan tim melakukan interogasinya mengatakan ada anggotanya lagi yaitu JO,” jelas AKP Aris.

Selanjutnya, tim mencari keberadaan JO dan berhasil menemukan pelaku di sebuah kedai sedang merekap nomor togel dengan barang bukti uang tunai Rp 193.000, HP Xiomi, buku catatan dan kertas pesanan nomor.

“Pelaku JO mengakui bahwa uang hasil judi togel selalu disetor kepada pelaku DO,” ungkap Kasat.

Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 303 KUH.Pidana,” tegas AKP Aris.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *