PEKANBARU (KPN) || Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK gelar konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku pencabulan terhadap anak, Kamis (14/09/2023).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi an Syafika Indah dengan TKP di Komplek Mesjid Jalan Budi Daya Ujung Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama yang baik, tim dapat mengungkap pelaku pencabulan terhadap 3(tiga) orang anak.
Didepan awak media Kapolsek menyampaikan, pelaku pencabulan terhadap 3(tiga) orang anak dibawah umur merupakan seorang kakek-kakek yang berusia 64 Tahun dan barang bukti berupa celana dalam warna orange, celana leging warna Dongker.
Kronologis kejadian berawal dari korban sedang bermain dikomplek mesjid kemudian diajak oleh pelaku kedalam kamar mandi. Setelah didalam kamar mandi mesjid tersangka mencabuli korban dengan cara menurunkan celana korban hinga sepaha diatas lutut kemudian memegang dan mencongkel kemaluan korban dengan mengunakan jari tangan kiri tersangka. Sedangkan tangan kanan tersangka dimasukan kedalam celana sambil memainkan alat kelaminnya.
Berdasarkan introgasi dan pengembangan didapatkan informasi bahwasanya perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir yang diperkirakan berjumlah 30 kali dengan RA (5), NE (9) dan SS (12). Selain memegang dan mencongkel kelamin korban, tersangka juga menciumi pipi, memeluk dan meraba kemaluan korban.
Pada awalnya korban sering meminta uang jajan kepada tersangka dan tersangka memberikan antara seribu hingga tiga ribu rupiah dan lama kelamaan tersangka mengajak korban ke kamar mandi dan mencabuli korban.
Tersangka berinisial SS alias Ajo (64) warga Jalan Budidaya Ujung Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku, melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kompol Asep Rahmat SH SIK.
(ES)