Diduga Kuat Konsultan Pengawas CV. Putra Waluya Karya Tidak Profesional dalam mengawasi Proyek

Cilacap, Kabarpubliknews.com

Diduga Kuat Konsultan Pengawas CV. Putra Waluya Karya Tidak Profesional dalam mengawasi Proyek, Pasalnya berdasarkan Narasumber media ini menyampaikan bahwa Ada sebuah Bangunan Proyek yang sedang dibangun melalui Anggaran APBD Kab. Cilacap tahun 2023 yang mana di dalam gambar Pekerjaan Pembangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Cilacap menggunakan Sloof namun hal ini tidak di indahkan oleh Konsultan Pengawas malah dibiarkan begitu saja, sehingga Pembangunan tersebut saat ini dinding bangunan sudah berdiri tanpa menggunakan Sloof.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui Berdasarkan kegunaannya, sloof adalah struktur dari bangunan yang terletak di atas pondasi dan memiliki fungsi untuk meratakan beban pondasi. Fungsi lain yang tak kalah penting dari sloof adalah sebagai pengunci dinding sehingga jika terjadi pergeseran tanah, maka dinding tidak mudah roboh. Kesimpulannya, sloof sangat berperan penting terhadap kekuatan suatu bangunan khususnya bangunan bertingkat. Sloof ini sendiri berfungsi untuk bisa memikul beban dinding, sehingga dinding tersebut dapat berdiri dengan kokoh tanpa batu kali dan cukup kuat. Selain itu juga tak terjadi penurunan dan pergerakan yang dapat mengakibatkan dinding bangunan jadi retak atau roboh.

(02/9) media ini menghubungi (Yohanes Widayat, ST) melalui Pesan singkat WhatsApp mempertanyakan terkait adanya bangunan sekolah yang saat ini dibangun oleh Dinas Pendidikan Kab. Cilacap tanpa menggunakan sloof, beliau menjawab “Sekolah mana, tergantung perencanaannya. Coba liat digambar kerja detailnya”. Lalu media ini membalas pesan beliau “Nanti saja bang kalau beritanya sudah turun. Saya konfirmasi meminta pendapat anda sebagai konsultan sendiri, ungkap media ini.

Konsultan menjawab ” Bro Media itu sudah cek lapangan belum, bangunan itu posisi dilantai 2, bukan dilantai 1, itu bawahnya Balok Struktur Dak jadi tidak perlu sloof.

Dari jawaban Yohanes Widayat, ST bahwa diduga telah melakukan perubahan sepihak, tanpa ada CCO atau adedum Kontrak tentu hal ini bertentangan dengan Pepres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Karena uang untuk membangun sekolahan tersebut adalah Uang Rakyat. Yang dipungut melalui pajak. Tentu Konsultan tidak seenaknya merubah gambar. Dengan alasan-alasan tehknis yang tidak jelas. Mengingat Kabupaten Cilacap adalah daerah yang rawan gempa.

Oleh sebab itu kita berharap pihak-pihak terkait harus tunduk dengan aturan Pemerintah. Dan bukan dengan mengunakan akal-akalan. Seoalah-olah dia yang paling benar. Tanpa mengindahkan aturan gambar yang ada.

Apabila dinding bangunan atas roboh dan menimpa anak -anak sekolah siapa yang akan disalahkan, sementara bangunan secara tehknis kekuatannya sudah dikurangi. Dengan tidak memasang sloof pada dinding atas, tentu bangunan tersebut secara kualitas sudah berkurang kekuatannya.

Bambang sebagai Ketua Ormas Gibas Kab. Cilacap menyampaikan kepada media ini hal ini menjadi perhatian kita semua, Dinas Pendidikan Cilacap dan PJ Bupati Cilacap. Apabila ada pelaksana dan pengawas tidak tunduk dengan aturan dan gambar yang sudah ada. Tentunya wajib dilakukan pemutusan kontrak mengingat ini uang Negara bukan uang pribadi dari pelaksana maupun Konsultan pengawas. Dan juga mengingat bangunan ini banyak anak-anak sekolah artinya ini menyangkut keselamatan dan nyawa. Diakhir pembicaraan beliau Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera Membongkar bangunan tersebut.

(Nover)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *