Kasus viral Kekerasan Terhadap Balita, Polres Sukabumi Berhasil Mengungkapnya

Sukabumi || kabarpubliknews.com – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, mengadakan Konferensi Pers di halaman Mako Polres Sukabumi, untuk kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang baru-baru ini terjadi hingga Kasus ini mencuat setelah video kekerasan tersebut diunggah ke media sosial oleh tersangka, (29/08/2023).

Dalam konferensi pers yang berlangsung, AKBP Maruly Pardede menyampaikan komitmen Polres Sukabumi dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, “Kami dari Polres Sukabumi sangat prihatin dengan kasus ini, Anak-anak adalah masa depan kita, dan kami berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan.” Tegasnya.

Kasus ini bermula dari sebuah insiden di mana seorang ayah (tersangka) dalam kasus ini, melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya yang berusia 3 tahun. Maruly menjelaskan kronologi kejadian “Kami telah menerima laporan polisi terkait insiden ini pada tanggal 28 Agustus 2023. Tindakan kekerasan yang direkam dalam video tersebut, kejadian ini sangat disayangkan dan tidak dapat diterima.” Bebernya Kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

Tersangka, seorang pria berusia 34 tahun, telah ditahan oleh pihak berwajib dan dihadapkan pada pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang berarti tersangka dapat dihukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sejumlah Rp 72.000.000.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.Ik., M.H., serta Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Mereka memberikan rincian lebih lanjut mengenai alat bukti dan barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk keterangan saksi dan video yang menjadi bukti kunci.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan Polres Sukabumi berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan terhadap tersangka untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat diterima dalam masyarakat.

Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang perlindungan anak dan pentingnya mendeteksi serta melaporkan kasus kekerasan terhadap mereka. Polres Sukabumi menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.

Resty Ap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *