DUMAI (KPN) || Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pindana penganiayaan yang dialami seorang Karyawan Honorer PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu sekira pukul 18.10 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang merupakan petugas lapangan menegur seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Bertanya kepada orang tersebut apakah hendak berangkat namun dijawab tidak, sehingga korban meminta orang tersebut keluar dari pelabuhan dan atau mempersilahkan untuk membeli ataupun membawa tiket miliknya jika hendak berangkat.
“Tak lama kemudian, tiba-tiba seseorang yang diketahui berinsial AG alias AD (38) kembali datang menghampiri korban sambil mendorong dengan dadanya kearah dada korban. Tersangka AG alias AD langsung memukul pada bagian kepala sebelah kiri korban dengan tangan sebelah kanannya sebanyak satu kali sambil menanyakan apa maksud korban yang menyuruhnya mengambil tiket. Lalu dijawab oleh korban bahwa itu merupakan tugasnya disini. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak kemerahan pada kepala sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (16/8/2023).
Hingga Selasa (15/8/2023) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai mengetahui bahwa tersangka AG alias AD sedang berada di Kapal Roro Rupat–Dumai, kemudian dengan dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara STrK MH langsung menuju Pelabuhan Roro Sri Bunga Junjungan Kota Dumai.
Saat tersangka AG alias AD keluar dari Kapal Roro Tujuan Rupat–Dumai, tim langsung mengamankan tersangka dan diakui dirinya merasa dipenuhi amarah ataupun emosi karena korban meminta dirinya untuk membeli Tiket Roro Dumai-Rupat.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG Alias AD (38) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan kekerasan ataupun penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
(EVS)