SIAK (KPN) – UBB Als S (31) warga Jalan Raya Km 6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ditangkap tim opsnal Polsek Tualang, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap terkait kasus KDRT terhadap istrinya berinisial DN Als A (23).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT iyang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 15.30 WIB di Jalan Raya KM 6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya KM 6, korban bersama rekannya hendak mengantar anaknya ke rumah mertua (pelaku ). Korban dengan pelaku sudah pisah rumah kurang lebih 4 bulan(cerai bawah tangan). Setibanya di jalan pelaku melihat korban dengan rekannya dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengentikan motor korban. Pelaku bertanya ke pada korban “tega kau ya DN als A”, lalu korban menjawab “apalagi sih UBB als S, aku udah nggak mau lagi samamu”, mendengar hal tersebut pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran kurang lebih 20 cm yang mengakibatkan luka pada bagian kepala korban.
“Melihat kepala korban luka dan berdarah pelaku sempat membawa korban kerumah sakit, namun sampai dirumah sakit pelaku langsung pergi meninggalkan korban begitu saja dengan membawa anaknya,” ungkap Kompol Arry.
Korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, kemudian membuat laporan ke Polsek Tualang. Laporan itu disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi. Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku usai melakukan KDRT hingga akhirnya berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH.
Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan turut serta mengamankan barang bukti (satu) helai baju lengan pendek warna putih dan 1 (satu) helai jaket warna abu-abu yang ada bercak darahnya. Sedangkan besi stanliss yang digunakan untuk memukul, masih dalam daftar pencarian barang. akibatnya terancam mendapat hukuman penjara selama 5 tahun.
“Dalam kasus ini UBB als S disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Tualang.
(EVS)