PEKANBARU (KPN) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim gelar konferensi pers tentang ditangkap pelaku curanmor R2 diwilayah Kota Pekanbaru, Senin (24/07) kemarin.
Kapolsek menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi (20/07) an Nuraini dengan TKP Jalan Delima Gang Serasi Perum Delima Puri Blok T No 13 RT 05 RW 05 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dan Laporan Polisi (05/06) TKP Jalan HR Subrantas Toko Istana Baby Kelurahan Simpang Baru Kecamatn Binawidya Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama team opsnal Polda Riau, team opsnal Polresta Pekanbaru dan team opsnal Polsek Tampan dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan.
Didepan awak media Kapolsek menyampaikan, para pelaku merupakan residivis pelaku curanmor R2 dengan 17 TKP (tempat kejadian perkara) diwilayah Kota Pekanbaru. Lima pelaku yakni PS alias K (30), JL alias J (23), JS alias J (28), RS alias R (41) dan AS alias A(41).
Dari kelima pelaku miliki peran masing-masing, sebagai eksekutor dilapangan PS dan JL, sedangkan JS, RS alias R dan AS alias A merupakan penadah barang hasil curian.
“Dari hasil curian Ranmor R2 ini di Pekanbaru para pelaku menjual dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) hingga Rp 9.000.000,. (sembilan juta rupiah) dengan berbagai merk jenis kendaraan metik ke Provinsi Aceh,” terang Kompol Asep.
Pada saat melakukan penangkapan empat dari lima pelaku dilakukan tembakan terukur karena berusaha kabur dan kita lakukan pengecekan test Urine Positive (+) menggunakan narkotika mengandung metamfetamina.
“Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku sebanyak 4 (empat) unit ranmor R2 dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang memetik ranmor Pasal 363 KUHPidana sedangkan terhadap pelaku penadah Pasal 480 KUHPidana,” tegas Kapolsek Tampan .
(ES)