KUANSING (KPN) – Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan pria tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.17 gram.
Pria tersebut berinisial YG (36), warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, bahwa tersangka itu baru saja membeli barang haram tersebut dari saudari AD (DPO) dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Tersangka YG ini kita amankan pada Selasa (18/7/23) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Novris
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap YG yang sedang berada di belakang rumahnya di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
“Saat dilakukan penggeledahan rumah milik YG, tim menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas meja yang ada di dalam ruang depan rumahnya dan saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.
Iptu Novris juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari YG, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari saudari AD (DPO) untuk dipakai sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah pipet dan 1 (satu) unit hand Phone merek Vivo.
:Pelaku YG dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Novris.
(ES)