Satnarkoba Polres Rohil Gelar Pemusnahan Barabg Bukti Narkotika Jenis Sabu 51,16 Gram

ROHIL (KPN) – Polres Rokan Hilir melalui Satnarkoba menggelar kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (17/07) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan press release ini dihadiri oleh Kasiwas Polres Rohil Narkoba AKP Robert Sinaga, KBO Satresnarkoba Iptu Ilham Naim SAP, Ps Kanit I Satresnarkoba Aipda Nerto M Panjaitan, Kasat Tahti Ipda Robertstone, perwakilan Sipropam Briptu Nanda Aditiya, para penyidik pembantu Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Secara Virtual) dan Kuasa Hukum Tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH usai menggelar rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil pengungkapan pihaknya tersebut menjelaskan, telah dilakukan pemusnahan terhadap seberat 34,9 gram barang bukti Narkotika jenis sabu, sitaan dari tersangka saudari Siti Aisyah alias Aisyah, atas LP / A / 35/ V/ 2023 / SPKT.SatResNarkoba / Polres Rokan Hilir / Polda Riau, tanggal 17 Mei 2023, Dan BB Narkotika jenis sabu seberat 16,26 gram yang di sita dari tersangka saudara Rudi Hartono alias Rudi dengan LP / A / 27 / IV / 2023 SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 03 April 2023.

“Total berat bersih narkotika jenis shabu yang dimusnahkan adalah 51,16 gram, dengan cara barang bukti di buka pembungkus atau segel nya dan di masukkan ke dalam blender yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih lalu di mix hingga hancur secara menyeluruh kemudian di buang ke dalam septi tank,” kata AKP Juliandi SH.

Terhadap barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya telah di sisihkan untuk di kantor Pegadaian Dumai.

“Pemusnahan barang bukti ini sendiri juga di saksikan oleh tersangka dan didampingi oleh Kuasa Hukum dari masing-masing Tersangka,” pungkasnya.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *