Kabarpubliknews.com
Jabar – Sebuah Truk tangki yang di duga jelas melakukan kecurangan dengan sedang megisi, menimbun atau mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar ini, pasalnya dengan santainya sang supir mengisi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi oleh para oknum yang tak bertanggung jawab dengan nomor Polisi T 1819 AF. Salah satu tempat pengisiannya di area SPBU 34.411 25 Kabupaten Purwakarta .Jawa Barat.
Pantauan awak media dilapangkan menggambarkan ada oknum yang sudah jelas ada mobil yang telah di memodifikasi terlebih dulu, salah satunya Unit Mitsubishi L 300 Jenis Box yang terpergok sedang melakukan pengisian minyak jenis solar tersebut.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, praktik curang ini diduga adanya keterlibatan oknum aparat dan oknum wartawan, mereka seolah dengan tenang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Hal itu didapat dari awak media yang melakukan inspeksi ke beberapa SPBU di daerah SPBU 34.411.25 khususnya sekitarnya.
Beredar informasi pula oknum aparat itu merupakan anggota kepolisian kesatuanbmabes polri dan oknum wartawan yang membekingi alias melindungi aksi melanggar aturan ini, dan padahal jelas hal ini sudah merugikan negara.
Dengan adanya praktik curang modifikasi kapasitas tangki kendaraan, harus dilihat yang mengkonsumsi BBM sudah benar atau belum, banyak contoh truk 6 roda harusnya isi tangkinya 120 liter, dimodifikasi tangkinya sampai 400 liter, ini tidak benar. Apalagi dari jumlah yang diambil bukan dipakai untuk peruntukannya.
Adapun salah satu bukti dugaan kecurangan itu yang sempat didokumentasikan oleh awak media pada Senin, (17 Juli 2022).
Sebenarnya, pemerintah pun menghimbau masyarakat agar lebih pro-aktif apabila terjadi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Disarankan agar tidak takut, bahkan pemerintah meminta bantuan serta kerja sama terhadap semua lapisan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi antrean atau penyalahgunaan BBM subsidi.
Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Dari ketentuan beberapa pasal
dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi, Terkait Perkara ini lami akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti.
Dan adanyapunn disuga pihal polres karawang sedah mengetahuinya dengan akhirnya pihak polres uang mencoba memediasikan kepada wartawan.
Reporter : Team






















