KAMPAR (KPN) – MU (32) warga Desa Rimba Makmur Tapung Hulu, ditangkap usai melakukan KDRT kepada istrinya sendiri Er (28), Selasa (13/06) kemarin
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, bahwa pelaku melakukan pemukulan karena alasan sepele. Saat itu, istrinya sedang setrika baju, lalu meminta izin untuk pergi kondangan.
Bukan izin yang didapat korban, pelaku langsung marah-marah dan meludahi korban.
“Tidak sampai disitu, korban juga ditinju bagian kepala dan bagian wajah serta menginjak bagian dada korban berulang kali,”ungkap Nurman, Sabtu (17/06).
Tidak puas juga, pelaku mengambil sapu dan memukulkannya bagian lengan sehingga sapu patah. Selanjutnya pelaku mengambil keranjang kain dan memukulnya kebagian kepalanya.
“Terakhir, pelaku mengambil batu batako dan mengarahkan batako tersebut ke wajahnya,” ujar Kapolsek.
Ditambah Kapolsek, beruntung korban saat itu selamat karena anaknya memegang kaki pelaku dan meminta ampun agar jangan memukul ibunya.
“Pelaku saat itu langsung membuang batu batako tersebut dan mengatakan kepada korban “Aku pulang nanti jangan aku lihat kamu disini, pergilah ketempat mamakmu karena kamu sama kayak mamakmu gak beres”,”tiru Kapolsek.
Korban pun pergi sama anaknya kerumah orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialami korban.
“Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajah, lengan tangan sebelah kanan, sakit di bagian kepala dada, punggung dan mulutnya mengeluarkan darah,” ungkap Nurman.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu dan setelah bukti lengkap pada Jum’at (16/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna diproses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
(ES/HPK)