Sempat Ditangkap Warga, Polsek Bagan Sinembah Amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit

ROHIL (KPN) – OJ alias J tersangka tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sempat ditangkap warga, beruntung segera datang dan mengamankannya di Polsek Bagan Sinembah.

“Pelapor ZN, korban PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), terlapor OJ alias NI, sedangkan saksi ES dan MSH,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk, Jumat (16/6/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Dusun Jaya Antri Blok B RT 001/RW 002, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil, Kamis (15/6/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB.

“Barang Bukti 47 janjang buah kelapa sawit, dengan kerugian Rp 3.239.000, satu unit sepeda motor merk Honda tanpa Nomor Polisi dan satu keranjang,” sebut Eks Kabag Ops Polres Rohul ini

Kompol Jhon Firdaus AMk menjelaskan, pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor dijemput mandor kebun yang memberitahukan kepada pelapor ada orang yang tertangkap warga saat mencuri sawit.

Sawit yang dicuri milik PT Kencana Andalan Nusantara, selanjutnya pelapor pergi ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi pelapor, melihat memang benar seorang pria diamankan warga.

Selanjutnya pelapor memeriksa ke dalam kebun dan menemukan dua tumpukan buah kelapa sawit yang baru saja dipanen sebanyak 47 tandan.

“Kemudian, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kompol Jhon Firdaus AMk.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana.

(ES/HPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *