KAMPAR (KPN) – Dua pelaku narkoba jenis sabu diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir karena sudah meresah warga Desa Mantulik, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku berinisial ID (38) dan BU (30), keduanya warga Desa Mantulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri bahwa kedua pelaku ditangkap karena laporan masyarakat yang sudah meresahkan
“Dari sanalah kita lakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ID dan BU sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di desa tersebut,” ungkap Kapolsek.
Maka, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Azhari bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ID dan BU
“Tim saat itu menemukan kedua pelaku sedang duduk di dalam ruang tamu rumah pelaku BU,” kata AKP Elva.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan HP Samsung dari pelaku ID.
Ditambah Elva, dari pelaku BU ini ditemukan barang bukti, 19 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, jarum, 2 mancis, 3 sendok dari pipet, kaca pirex, HP Samsung dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
“Pelaku ID mengakui mendapatkan mendapatkan barang haram tersebut dari BU. Sedangkan pelaku BU mendapatkan narkoba dari AN (DPO) di Kota Pekanbaru,” ungkapnya lagi.
Keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kini keduanya sudah di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Elva.
(ES/HPK)