Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 15 Unit Sepeda Motor Diamankan Polsek Bukit Raya

PEKANBARU (KPN) – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Kapolsek Bukit Raya memimpin langsung giat patroli serta razia balap liar, Rabu (31/05) sekira pukul 23.00 WIB.

Razia yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru tepatnya di depan RS Awal Bros Pekanbaru, mengamankan 15 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH menjelaskan, bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.

Kapolsek Bukit Raya menerangkan, kegiatan patroli dan razia balap liar difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pasien RS Awal Bros Pekanbaru yang sedang melaksanakan rawat inap.

“Pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot brong yang melewati Jalan Jenderal Sudirman sangat mengganggu pasien rumah sakit yang sedang istirahat serta masyarakat sekitar. Untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” terang Kapolsek.

“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga pukul 04.00 WIB, berhasil diamankan 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar antara lain 2 ( dua) unit Kawasaki KLX, 1 ( satu) unit Kawasaki Tracker, 1 ( satu) unit Honda CRF, 1 ( satu) unit Yamaha Vixion, 1 ( satu) unit Kawasaki Ninja, 1 ( satu) unit Yamaha NMAX, 3 (tiga) unit Yamaha Jupiter MX, 1 ( satu) unit Honda Sonic, 1 ( satu) unit Honda GTR, 2 (dua) unit Yamaha Mio, 1 ( satu) unit Honda Astrea Grand. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.

Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat. Terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.

 

(ES/HPP)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *