SIAK (KPN) – Unit Reskrim Polsek Tualang amankan HP alias J (56), Rabu (31/05) kemarin.
Warga Jalan Pipa RT 009 RK 001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ini, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di Kampung Perawang Barat.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan pelaku judi jenis togel online oleh Polsek Tualang.
“Pelaku dan barang bukti diamankan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH,” kata Kapolsek.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Pipa RT 009 RK 001 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Pipa RT 009 RK 001 Kampung Perawang Barat sering dijadikan tempat transaksi perjudian jenis togel online.
“Atas informasi tersebut, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Pipa Kampung Perawang Barat,” ujar Kapolsek.
Lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengakui perbuatan perjudian jenis togel online dengan cara deposit di link togel online.
Barang bukti yang diamankan 1(satu) buah buku tafsir mimpi, 1(satu) buah buku sampul warna Hijau yang dijadikan untuk rumus togel, 6(enam) lembar kertas panjang erek-erek, 1(satu) handphone Oppo warna Biru, 1(satu) handphone Nokia warna Hitam, 1(satu) buah kartu ATM BRI dan uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
(ES/HPS)