SIAK (KPN) – Tim Opanal Polsek Tualang kembali ringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (21/5/2023) kemarin.
Pelaku berinisial SH (42) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diduga telah menyetubuhi dan mencabuli korban inisial PBS (13).
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH mengatakan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Pelaku SH (42) ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saks dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” kata Kapolsek Tualang.
Pelaku H disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang dan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Kompol Arry.
Awal mula kejadian pada tanggal yang sama, pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar korban sudah dikerjai pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan mengakui bahwa memang benar sudah dikerjai (disetubuhi) oleh pelaku.
“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.
Barang Bukti yang diamankan 1(satu) helai baju lengan warna Merah, 1(satu) helai celana pendek warna Merah, 1(satu) helai bra warna Merah muda, 1(satu) helai celana dalam warna Hijau dan 1(satu) helai singlet warna Putih.
“Pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka dirumahnya dan sudah berulang kali sepanjang tahun 2023,” tutup Kompol Arry.
(ES/HPS)