DUMAI (KPN) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk BW alias BB (31) yang sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal, Jumat (12/5/2023) lalu.
Sebelumnya HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal maupun jalur laut di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, berhasil dibekuk Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Kemudian tersangka RAS (40), warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, juga telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Satreskrim pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Hendra DM Hutagaol SH menjelaskan, bahwa kedua tersangka yakni HP dan RAS diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW alias BB.
“Hingga pada Jumat (12/5/2023), BW alias BB berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru,” jelas Kasat Reskrim, Senin (15/05).
BW alias BB turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna Biru, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.
“Usai diperiksa BW alias BB mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW alias BB telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkap Iptu Bayu.
Tak bekerja seorang diri, BW alias BB mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yang diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.
“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipider Satreskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
(ES/HPD)