Lupa Cabut Kunci Kontak, Honda Beat Pop Digasak Maling

DUMAI (KPN) – Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Anggur Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran melihat adanya sebuah kendaraan roda dua yang terparkir didepan sebuah rumah dengan kunci kontaknya yang masih menggantung di motor.

Bacaan Lainnya

“Aksi pencurian tersebutpun terekam CCTV yang menunjukkan bahwa pelakunya merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000 atas kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3655 HF,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (13/5/2023).

Kemudian, lanjut Iptu Bayu, Rabu (10/5/2023) sekira 18.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara STrK MH berhasil mengamankan YS (29) dikediamannya di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

“Dari hasil pengembangan diketahui YS (29) ialah yang pertama kali melihat adanya sebuah kendaraan roda dua yang terparkir didepan sebuah rumah dengan kunci kontaknya yang masih menggantung. Kemudian YS (29) menjemput rekannya berinisal PT (21) yang juga merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota untuk bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, tim kembali berhasil membekuk PT (21) dikediamannya di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Diketahui, turut diamakan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3655 HF beserta 2 (dua) buah kunci kontak, 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya YS (29) dan PT (21) akan dijerat Pasal 362 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Kemudian, kami juga kembali menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan serta agar lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkas Iptu Bayu.

 

(ES/HPD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *