KABAR PUBLIK BEKASI | Ketua Unit Watch Relation of Corruption Bekasi Raya Angkat bicara terkait adanya dugaan tindak pidana pungli yang di tuduhkan kepada SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sempat menjadi perbincangan hangat terkait dunia pendidikan khususnya kabupaten Bekasi.Selasa (18/04/2023)
Davit Ketua Watch Relation of Corruption Bekasi Raya bersama beberapa awak media telah mengklarifikasi kepada pihak Sekolah SMAN 1 Tambun Selatan dan disambut oleh Kepala Sekolah Ibu.Hj.Annisa.,S.Pd.,M.Pd dengan baik
Ketua WRC Bekasi Raya juga di dampingi beberapa awak media dalam kesempatan tersebut mendapatkan hasil yang sangat mencengangkan bahwa tudingan yang disampaikan oleh oknum yang mengatas nama kan Wartawan itu.
Kepada awak media Davit mengatakan bahwa hasil Investigasi dan pengumpulan data team Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia terkait tudingan yang di arahkan kepada SMPN 1 Tambun Selatan tidak dapat di kategorikan Pungutan Liar atau PUNGLI karena Berdasar jelas untuk studi tour,tidak ada nya unsur pemaksaan dari pihak sekolah kepada siswa/siswi nya,pihak sekolah juga tidak mengelola dana tersebut karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua Korlas (orang tua murid-red).
Terwujudnya kegiatan tersebut juga berdasarkan hasil rapat dan musyawarah bersama dan disepakati oleh orang tua wali murid yang duduk di kelas 9 SMPN 1 Tambun Selatan.
Davit memberikan sedikit pemahaman nya terkait pungli yang di tujukan kepada SMPN 1 Tambun selatan.pengertian pungli menurutnya adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang,pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada,kegiatan pungli itu sendiri juga sering disamakan dengan pemerasan,penipuan,ataupun korupsi.
Lanjut Davit menurut data hasil investigasi ada sekitar 350 peserta yang mengikuti kegiatan ini 18 orang peserta kegiatan mendapatkan subsidi dan 3 orang peserta (yatim-piatu) di sertakan secara GRATIS dalam Kegiatan bahkan pihak panitia memberikan sejumlah uang saku untuk siswa/siswi yang di kategorikan tidak mampu dan hingga hari ini tidak ada orang tua wali murid yang merasa keberatan akan diadakan nya kegiatan tersebut.
Davit juga menyayangkan berita yang ramai menjadi perbicangan tidaklah berimbang,menurutnya dalam mengungkap kasus Pungli / Korupsi haruslah di lengkapi dengan data data yang akurat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.jangan memaksakan kehendak agar publik membenarkan apa yang ditudingkan.
Pihak sekolah SMPN 1 Tambun Selatan ternyata juga telah membuka ruang diskusi bersama orang tua wali murid akan tetapi hal tersebut menemui jalan buntu seperti yang ramai juga di beritakan.
Davit juga mengatakan sekolah yang mengadakan kegiatan ini bukan hanya SMPN 1 Tambun Selatan saja akan tetapi mengapa hanya SMPN 1 Tambun Selatan yang menguap kepermukaan.justru ini yang menarik untuk di bahas.”tegasnya
Davit Ketua Unit W.R.C PAN-RI juga meminta Agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Resmi terkait kegiatan ini sehingga tidak menjadi polemik di tengah masyarakat karena berpotensi merugikan nama baik seseorang atau instansi khususnya lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi “Pungkas Davit Ketua Unit W.R.C PAN-RI Bekasi Raya….Bersambung ke edisi berikutnya