JAKARTA (KPN) – Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinsial AB mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa sebekunnya AB di minta untuk hadir dalam pemeriksaat setelah di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus penipuan.
Lanjut Agus, namun sayang AB tidak memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan penyidik, Agus memastikan pihaknya akan melayang surat panggilan ke dua. Selasa (28/3/2023).
“Sudah jadi tersangka tapi masih mangkir dalam pemeriksaan, tunggu kita akan layangkan surat panggilan ke dua,” ujar Agus Andrianto.
Menurut Bareskrim polri keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej yang berinsial AB telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber mengatakan AB melakukan penipuan dengan mencatut nama Eddy modusnya bisa membantu mempromosikan jabatan.
“AB mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan bisa membantu untuk promosi jabatan,” kata Adi Vivid.
Sebelumnya Eddy telah melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dengan nomor laporan LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ.
Selanjutnya, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dalam laporannya, AB dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Sumber: DPP PW FRN Counter Polri