ROHIL (KPN) – 3 dari 5 pelaku diduga lakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap seorang personel polisi bernama Mohd Alfikri (33) alamat Asrama Polsek Bangko, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Bangko, Minggu (19/03) lalu sekira pukul 00.00 WIB.
RP alias Ridho, (27) alamat Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, JI alias J (24) alamat Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dan 1 remaja (15) atau yang masih dibawah umur, 2 lainnya masih diburu.
Ketiganya diringkus karena mengeroyok korban atau pelapor, hingga mengalami luka tusuk di punggung dan robek di bagian kepala ulah aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko (tepatnya didepan pekong) Sabtu 18 Maret 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Kejadiannya saat itu pelapor bersama dengan saksi saudara Daryanto (33) melintas di Jalan Perdagangan Kecamatn Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba datang pengendara sepeda motor dari arah yang berlawanan dan hampir menabrak sepeda motor yang dikendarai pelapor.
Kemudian pelapor mengejar pengendara sepeda motor tersebut dan berhasil mengejar sampai di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat tepatnya didepan pekong. Kemudian pelapor memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut, lalu kemudian pelapor berkata “Kalian kok seperti itu bawa sepeda motor” dan saksi berkata “Kalian mabuk ya?” terlapor menjawab “Nggak pak, kami hanya minum tuak satu botol Aqua.”
Setelah itu pelapor dan saksipun pergi meninggalkan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut, namun tidak berapa lama datang sekelompok orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang mengejar. Salah satu dari sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut langsung memukul pelapor dibagian kepala dengan menggunakan gitar, terlapor berusaha menghindar akan tetapi sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut melempar pelapor dengan menggunakan batu dan mengejar pelapor.
“Lalu sekelompok orang tersebut langsung memukuli pelapor dan dengan menggunakan tangan dan pelapor ditusuk dibagian punggung dengan menggunakan senjata tajam. Setelah itu, sekelompok orang yang tidak dikenal tersebut langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan pelapor dan saksi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung dengan panjang 1 cm dan lebar 10 cm dan luka robek pada bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Menindak lanjuti laporan pelapor, Tim Opsnal Polsek bangko yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM, mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pengeroyokan terhadap korban sedang berada dirumah yang terletak di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya pelaku inisial RP alias R dan langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, RP alias R mengaku melakukan pengeroyokan bersama inisial JI alias J. Tim langsung menuju kerumah JI alias J yang terletak di Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat dan tim langsung mengamankan pelaku. Diinterogasi lagi dan ianya mengaku bahwa ada melakukan pengeroyokan menggunakan 1 buah gitar yang terbuat dari kayu bersama tersangka anak dibawah umur dan bersama 2 lainnya.
Kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Dan diperoleh informasi bahwa pelaku anak dibawah umur ini ingin pergi menuju Kota Pekanbaru menggunakan salah satu Travel di Jalan Masjid Kelurahan Bagan Kota, pelaku ini berada ditempat tersebut dan dapat diamankan. Pelaku ini mengaku melakukan pengeroyokan menggunakan 1 buah pisau dengan bergagang kayu, selanjutnya membawa semua pelaku ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO)” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Untuk barang bukti, 1 helai baju warna Hijau yang digunakan korban, 1 helai baju warna Biru Dongker yang digunakan saksi yang juga korban, 1 buah pisau yang bergagang kayu. Untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” imbuhnya.
(ES/HPR)